Minggu, 19 Juli 2020

K3 dan APD

A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan  penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu cara untuk menerapkan diri atau mengatur diri sendiri pada suatu pekerjaan agar bisa
bekerja dengan aman dan sehat baik secara jasmani dan rohani yang berhubungan dengan proses kerja dan lingkungan kerjanya.
        Setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar, harus berpartisifasi dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan kerjanya.
        Dalam peraturan menteri Tenaga Kerja No: Per. 05/Men/1996, juga dijelaskan beberapa pengertian seperti berikut ini:
a. Tempat kerja adalah, setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering di masuki tenaga kerjauntuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
              
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapunmilik negara . Selanjutnya dijelaskan bahwa tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

c. Pengusaha adalah :
1) Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja.
2) Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temapat kerja.

Adapun tujuan dan sasaran system manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Peraturan perundangan yang berkaitan dengan K3 adalah:
a. Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945.
”Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.

b. Undang-Undang No. 13 tahun 2003
tentang ”Ketenaga kerjaan” Pasal 86
1) Setiap pekerja mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan
atas: keselamatan dan kesehatan
kerja, Moral dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan hakhak
dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.

B. Alat Pelindung Diri

        Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan pekerja atau siswa untuk melindungi diri dari bahaya di tempat kerja dan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja atau siswa.

Peralatan perlindungan diri di peternakan ruminansia :
a. Ternak Potong (Sapi, domba, Kambing, kerbau potong)
Perlatan yang harus digunakan adalah :
1) Sepatu boot digunakan untuk melindungi kaki dari injakan ternak ataupun menghindarkan dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan alat-alat mekanik, sisa batang hijauan pakan ternak dan melindungi dari kotoran.
2) Baju kerja (wear Pack) digunakan untuk melindungi tubuh dari kotoran ternak atau pun kotoran saat pemberian pakan ternak.
3) Sarung Tangan digunakan untuk melindungi tangan dari bahaya saat pemanenan, pencacahan dan pemberian hijauan pakan ternak.
4) Topi dipakai untuk melindungi kepala dari panas dan kotoran.
5) Masker dipakai untuk menutup hidung sehingga udara yang kotor oleh debu/asap tidak masuk ke dalam saluran pernapasan dan paru-paru.
 
b. Ternka perah (Sapi, Kambing, kerbau)
1) Sepatu boot digunakan untuk melindungi kaki dari injakan ternak ataupun menghindarkan dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan alat-alat mekanik, sisa batang hijauan pakan ternak dan melindungi dari kotoran.
2) Baju kerja digunakan untuk melindungi tubuh dari kotoran ternak atau pun kotoran saat pemberian pakan ternak. Tetapi untuk baju saat pemerahan harus bersih untuk menjaga kebersihan susu.
3) Sarung tangan tidak dipakai saat pemerahan, tetapi dipakai untuk melindungi tangan dari bahaya saat pemanenan, pencacahan dan pemberian hijauan pakan ternak.
4) Topi atau penutup kepala selain untuk menghindari dari panas dan kotoran, saat pemerahan topi tetap dipakai untuk menghindari agar rambut tidak ikut masuk dalam
susu. Selain peralatan perlindungan diri seperti tersebut diatas, pada saat –saat tertentu dan tempat tertentu menghendaki peralatan perlindungan yang berbeda juga. Seperti saat bekerja di tempat pengolahan susu, penampungan sperma, gudang pakan dan tempat khusus lainnya.

Sumber : Triyono.2018. ebook Agribisnis ternak ruminansia pedaging SMK Jilid 1. yogyakarta. Direktorat pembinan SMK. Kemendikbud 2018.