Rabu, 22 Juli 2020

Bahan –bahan Untuk Sanitasi Kandang

     Antiseptika

Yang dimaksud dengan antiseptika adalah semua senyawa yang dapat membunuh atau mencegah pertumbuhan jasad renik (mikroorganisme). Antiseptika biasanya dikenakan terhadap jaringan tubuh yang hidup. Kadar antiseptika yang digunakan biasanya rendah, untuk menghindari kerusakan jaringan. Kadar yang tinggi dapat membunuh sel-sel kuman maupun jaringan individu yang terkena. Dalam konsentrasi yang rendah antiseptika mungkin hanya menghambat perkembangbiakan jasad renik (bakteriostatik)

a)       Aseptik

Pengertian aseptik adalah sifat cara penggunaan di dalam kedokteran hingga pencemaran oleh jasad renik atau kuman dapat dihindari.

 

b)       Desinfektansia

Sedangkan yang dimaksud dengan desinfektansia adalah semua senyawa yang dapat mencegah infeksi dengan jalan penghancuran atau pelarutan jasad renik yang patogen (dapat menyebabkan sakit). Desinfektansia biasanya digunakan untuk barang-barang yang tidak hidup. Misalnya ruang operasi, kandang, peralatan kandang, dan sebagainya.

 

c)       Germisid

Germisid adalah senyawa yang dapat membunuh jasad renik dan merupakan bagian dari antiseptika. Tergantung pada jasad renik yang dapat dibunuh olehnya. Germisid mungkin berupa sebagai bakterisid, virussid, fungisid, amebiasid, dan sebagainya.

 

d)       Sanitizer

Sanitizer adalah bentuk khusus desinfektansia. Sanitizer dapat menurunkan jumlah kuman sampai bats-batas yang diijinkan oleh dinas kesehatan.

 

e)      Bakterisid, merupakan bahan kimia yang mempunyai daya kerja mematikan sel-sel bakteri.

 

f)        Mikrobisid, merupakan bahan kimia yang daya kerjanya mematikan lebih dari satu macam mikroorganisme, misalnya bakteri, virus, protozoa, dsb.


g)       Bakteriostat, merupakan bahan kimia yang hanya menghambat perkembangan bakteri, jadi tidak mematikan bakteri.


h)       Sterilisasi

Sterilisasi adalah usaha menghancurkan secara total semua jasad renik hingga tempat, maupun alat-alat yang disterilkan aman untuk melakukan tindakan-tindakan pembedahan. Sterilisasi dapat dijalankan secara fisis maupun kimiawi.


Sifat  Antiseptika dan  Desinfektansia

Agar antiseptika dan desinfektan  yang digunakan dalam kegiatan sanitasi kandang , peralatan peternakan dan lingkungan peternakan, mempunyai dampak yang baik, ( tidak membahayakan ternak, peternak dan lingkungan), maka antiseptika dan desinfekatan tersebut  harus memiliki beberapa sifat:  

 

a)  antiseptika harus memiliki sifat antibakterial yang luas tidak mengiritasi jaringan hewan atau manusia

c)       sifat meracunnya rendah, mempunyai daya tembus yang tinggi

d)  masih aktif meskipun di sekitarnya ada jaringan tubuh, darah, nanah dan jaringan yang mati,

e)     tidak mengganggu proses kesembuhan,

f)      tidak merusak alat-alat operasi, lantai kandang dan dinding kandang

g) tidak menyebabkan warna yang mengganggu pada jaringan yang dioperasi,

h)     dan harganya relatif murah.


    Dalam usaha peternakan desinfektansia digunakan untuk mencegah ataupun mengendalikan penyakit infeksi. Desinfeksi terhadap kandang, bangunan dan alat-alat peternakan dapat mencegah timbulnya penyakit menular. Juga di dalam pencegahan penyakit menular, pada waktu bedah bangkai dan proses penguburan bangkai yang diduga mati karena menderita penyakit menular, desinfektansia banyak digunakan. 




Contoh Pemakaian  Bahan Sanitasi Desinfektan) pada Kandang  dan Peralatan

No

 

Bahan  Sanitasi

Dosis

Kegunaan

  1

Destan

60 ml/10 liter 

 

Desinfeksi  kandang    untuk

Area 40-50 M2

2

Formades

10 ml / 2,5 liter air

Disemprotkan Ke Seluruh Bagian Kandang

3

Fumisid

10 ml/liter air untuk  Area 4-5 M2

Desinfeksi Kandang

 Dan Lingkungan, Peralatan Peternakan, Alat-Alat Transportasi

4

Medisep

15 ml/10 liter air

Desinfeksi  Kandang

5

Virtox

1 liter /250 liter air

Sanitasi Kandang Dan Peralatan

6

Caprides

40 ml/10 liter  air

Desinfeksi kandang dan lingkungan  serta peralatan peternakan lainnya

7

Neo Antisep

 4,5ml/2,5 liter air

Untuk cuci kandang dan peralatan lainnya

8

Dll.

 

 


Sumber: Direktorat Pembinaa SMK Kemendikbud. Buku teks bahan Ajar Agribisnis Ternak Ruminansia Perah.

Minggu, 19 Juli 2020

K3 dan APD

A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan  penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu cara untuk menerapkan diri atau mengatur diri sendiri pada suatu pekerjaan agar bisa
bekerja dengan aman dan sehat baik secara jasmani dan rohani yang berhubungan dengan proses kerja dan lingkungan kerjanya.
        Setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar, harus berpartisifasi dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan kerjanya.
        Dalam peraturan menteri Tenaga Kerja No: Per. 05/Men/1996, juga dijelaskan beberapa pengertian seperti berikut ini:
a. Tempat kerja adalah, setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering di masuki tenaga kerjauntuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
              
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapunmilik negara . Selanjutnya dijelaskan bahwa tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

c. Pengusaha adalah :
1) Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja.
2) Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temapat kerja.

Adapun tujuan dan sasaran system manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Peraturan perundangan yang berkaitan dengan K3 adalah:
a. Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945.
”Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.

b. Undang-Undang No. 13 tahun 2003
tentang ”Ketenaga kerjaan” Pasal 86
1) Setiap pekerja mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan
atas: keselamatan dan kesehatan
kerja, Moral dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan hakhak
dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.

B. Alat Pelindung Diri

        Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan pekerja atau siswa untuk melindungi diri dari bahaya di tempat kerja dan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja atau siswa.

Peralatan perlindungan diri di peternakan ruminansia :
a. Ternak Potong (Sapi, domba, Kambing, kerbau potong)
Perlatan yang harus digunakan adalah :
1) Sepatu boot digunakan untuk melindungi kaki dari injakan ternak ataupun menghindarkan dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan alat-alat mekanik, sisa batang hijauan pakan ternak dan melindungi dari kotoran.
2) Baju kerja (wear Pack) digunakan untuk melindungi tubuh dari kotoran ternak atau pun kotoran saat pemberian pakan ternak.
3) Sarung Tangan digunakan untuk melindungi tangan dari bahaya saat pemanenan, pencacahan dan pemberian hijauan pakan ternak.
4) Topi dipakai untuk melindungi kepala dari panas dan kotoran.
5) Masker dipakai untuk menutup hidung sehingga udara yang kotor oleh debu/asap tidak masuk ke dalam saluran pernapasan dan paru-paru.
 
b. Ternka perah (Sapi, Kambing, kerbau)
1) Sepatu boot digunakan untuk melindungi kaki dari injakan ternak ataupun menghindarkan dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan alat-alat mekanik, sisa batang hijauan pakan ternak dan melindungi dari kotoran.
2) Baju kerja digunakan untuk melindungi tubuh dari kotoran ternak atau pun kotoran saat pemberian pakan ternak. Tetapi untuk baju saat pemerahan harus bersih untuk menjaga kebersihan susu.
3) Sarung tangan tidak dipakai saat pemerahan, tetapi dipakai untuk melindungi tangan dari bahaya saat pemanenan, pencacahan dan pemberian hijauan pakan ternak.
4) Topi atau penutup kepala selain untuk menghindari dari panas dan kotoran, saat pemerahan topi tetap dipakai untuk menghindari agar rambut tidak ikut masuk dalam
susu. Selain peralatan perlindungan diri seperti tersebut diatas, pada saat –saat tertentu dan tempat tertentu menghendaki peralatan perlindungan yang berbeda juga. Seperti saat bekerja di tempat pengolahan susu, penampungan sperma, gudang pakan dan tempat khusus lainnya.

Sumber : Triyono.2018. ebook Agribisnis ternak ruminansia pedaging SMK Jilid 1. yogyakarta. Direktorat pembinan SMK. Kemendikbud 2018.